TEROR SOLAH KENTUS DI MARKIZ
AL-FIYUSY &
PELANGGARAN SYAR'I YANG ADA PADANYA
Oleh: Abu Usamah Adam bin Sholih bin
Ubaid al-Bajani Alu Iskandar Alam
:الحمد
لله و الصلاة و
السلام على رسول الله
و على آله
و صحبه و
من تبع هداه, ثم
أما بعد
Wahai sekalian para penuntut ilmu yang menjunjung
tinggi nilai-nilai keilmiahan dan intelektual dalam beragama, perlu diketahui
sekali sebelum kita membaca lebih lanjut risalah singkat ini, bahwasanya
seluruh pemberitaan sepihak yang tersebar di Indonesia mengenai berbagai
kondisi konflik serta keadaan yang terjadi di Yaman adalah bersumber dari seorang pendusta fajir yang telah terbutakan mata
hatinya untuk mampu bersikap jujur, sportif dan adil dalam setiap ucapan dan
gerakannya. Suatu hal yang tak pernah kami menyangkanya bahwa seorang ‘Abdul
Hakam begitu jauh melesat dalam kehinaan serta kerendahan moral dengan
pesan-pesan singkat tak berbobot yang dikirimkannya ke Indonesia, dan itu akan
dapat dengan jelas disadari bagi siapa saja yang sebelumnya pernah mengenal
sosok ‘Abdul Hakam At-Tamimi Al-Kadzub kafaanallahu
an syarrihi.
Berkata Al-'Allamah Rabi' Al-Madkholi hafidzahullah
إن
أهل السنة و الجماعة
من أبرز صفاتهم الإنصاف
و العدل
"sesungguhnya termasuk diantara sifat yang
paling menonjol dari ahlus sunnah wal jama'ah adalah sikap inshof dan
adil" [kasyfu akadzib wa tahrifat wa
khianat fauzi al-bahraini, hal 33]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim dari
‘Abdullah bin 'Amr radiallahu ‘anhu,
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam
bersabda,
أربع
من كن فيه كان
منافقا وإن كانت خصلة
منهن فيه كانت فيه
خصلة من النفاق حتى
يدعها : إذا حدث كذب
وإذا وعد أخلف وإذا
خاصم فجر وإذا عاهد
غدر
"empat perkara yang apabila terdapat pada
seseorang maka jadilah dia seorang yang munafik dan apabila salah satu dari
perkara tersebut ada pada diri seseorang maka jadilah pada dirinya berupa
tabiat/ perangai dari kemunafikan hingga dia meninggalkan tabiat tersebut
(empat perkara tersebut adalah) :
- Apabila dia berbicara dia berdusta
- Apabila berjanji dia mengingkari janji
- Apabila berselisih dia bertindak fajir melampaui
batas dalam permusuhan
- Apabila berada dalam suatu kesepakatan /
perjanjian dia berkhianat "
Asy-syaikh Al-'Allamah ‘Abdul Muhsin Al-'Abbad hafidzahullah menjelaskan makna hadits
di atas dalam syarah al-arba'in
an-nawawiyyah, hadits yang ke-48 dengan ucapan beliau,
المعنى
أن من وجدت فيه
هذه الخصال الأربع فهو
موصوف بالنفاق العملي ومن
كان عنده واحدة منها
كانت فيه خصلة من
النفاق حتى يدع هذه
الخصلة
"maknanya adalah bahwasanya barangsiapa yang
didapati pada dirinya empat perangai tersebut maka dia tersifati dengan munafik
dalam pengamalan, dan barangsiapa yang terdapat pada dirinya salah satu
diantara perangai-perangai tersebut maka jadilah pada dirinya berupa perangai
dari kemunafikan hingga dia meninggalkan perangai tersebut"
(kemudian beliau melanjutkan)
الخصلة
الأول الكذب في الحديث
وذلك أن يحدث غيره
بحديث هو كاذب فيه
فيخبر بالشيء على غير
حقيقته وفي ذلك إساءة
صاحب الحديث إلى نفسه
لاتصافه بهذا الخلق الذميم
و إساءة إلى
من يحدثه بإيهامه أنه
صادق في حديثه معه
"perangai yang pertama adalah dusta dalam
berucap, dan yang demikian itu adalah dia berbicara kepada orang lain dengan
suatu pembicaraan yang dia dalam keadaan berdusta padanya, maka dia mengabarkan
dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataannya, dan pada yang demikian
itu merupakan suatu tindakan penjelekan si pembicara terhadap dirinya sendiri
dikarenakan tersifatinya dirinya dengan akhlak yang tercela tersebut dan juga
merupakan tindakan penjelekan terhadap lawan bicaranya karena telah menyangka
bahwasanya si pembicara tersebut adalah seorang yang jujur dalam
pembicaraannya.”
(sampai pada ucapan beliau :)
الخصلة
الثالثة : الفجور في الخصومة
والمعنى أن يكون الإنسان
عند الخصومة مع غيره
يغضب فيتجاوز العدل إلى
الظلم.
: وقد
قال الله عز وجل
{ولا
يجرمنكم شنئان قوم على
ألا تعدلوا} وقال : {ولا
يجرمنكم شنئان قوم أن
صدوكم عن المسجد الحرام
أن تعتدوا}
:(قال
الحافظ في الفتح (1/90
: والفجور الميل عن
الحق والاحتيال في رده
(وقال
ابن رجب في جامع
العلوم و الحكام (2/486
فإذا كان الرجل
ذا قدرة عند الخصومة
سواء كانت خصومته في
الدين أو في الدنيا
على أن ينتصر للباطل
و يخيل للسامع
أنه حق ويوهن الحق
ويخرجه في صورة الباطل
كان ذلك من أقبح
المحرمات ومن أخبث خصال
النفاق
"perangai yang ketiga: bertindak fajir
melampaui batas dalam permusuhan/ perselisihan, dan maknanya yaitu seseorang
tatkala terjadi perselisihan dengan orang lain dia menjadi marah-marah kemudian
melampaui batas dari sikap adil kepada kedzoliman.
Dan Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang artinya),
"dan
janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian
untuk bertindak tidak adil”
Dan firman-nya (yang artinya),
"dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum karena sebab mereka
menghalang-halangimu dari masjidil haram menjadikan kalian berbuat aniaya"
Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam fathul bari jilid 1/ halaman 90 berkata,
"dan tindakan fajir itu adalah condong
melenceng dari kebenaran serta mengada-adakan tipu muslihat dalam
membatah"
Dan Ibnu Rajab berkata dalam jami'ul ulumi wal hikam, jilid 2/ halaman 486,
"maka apabila seseorang memiliki kemampuan
dalam permusuhan dengan memberikan pertolongan terhadap kebatilan sama saja
apakah permusuhan dirinya dalam permasalahan agama atau dalam permasalahan
duniawi, serta dia memberikan penggambaran kepada para pendengar bahwasanya
dialah yang berada di atas al-haq dan memperlemahkan al-haq serta
menampakkannya dalam -pandangan manusia- sebagai suatu kebatilan maka jadilah
yang demikian itu merupakan sejelek-jelek keharaman dan perangai kemunafikan
yang paling busuk" –selesai- [syarah
al-arba'in an-nawawiyah karya Al-'Allamah ‘Abdul Muhsin Al-'Abbad, hadits
ke-48]
Dan dua perangai kemunafikan di atas menjadi hiasan
bagi ‘Abdul Hakam sepanjang fitnah bergulir, ingat kembali bagaimana kedustaan
nyatanya tatkala menyebarkan pemberitaan palsu penuh manipulasi serta degradasi
moral yang begitu akut dalam tautan disini atau disini
Berkata Al-'Allamah Rabi' Al-Madkholi hafidzahullah,
والكذاب
عند أهل السنة فاسق
لا تقبل أخباره ولا
شهادته في أحقر الأشياء
و هو تخت
أهل البدع في باب
الأخبار و الشهادة لكن
الحدادية لا يضر عندهم
الأكاذيب و الخيانات و
الفجور في الخصومة بل
يرتفع عندهم من يفعل
هذه الأفاعيل و يوالون و
يعادون من أجله فكفاهم
هذا خزيا و ضلالا
"dan seorang pendusta itu di sisi ahlus sunnah
adalah seorang yang fasiq, tidaklah diterima pengkhabaran darinya tidak pula
persaksiannya pada perkara-perkara yang paling ringan sekalipun, namun kelompok
al-haddadiyyah tidaklah memudharatkan di sisi mereka kedustaan dan khianat
serta fajir dalam permusuhan, bahkan akan terangkat derajat di sisi mereka bagi
siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, dan mereka membangun
loyalitas serta permusuhan karena orang tersebut, maka cukuplah yang demikian
itu bagi mereka kehinaan dan kesesatan" [kasyfu akadzib wa tahrifat wa khianat fauzi al-bahraini hal 115]
Tidak terluputkan di sisi para penuntut ilmu dan di
sisi orang-orang yang bertaqwa bahwasanya segala tindakan yang dapat
menimbulkan kerugian apapun bagi sesama muslim merupakan perkara yang
diharamkan, diantaranya adalah tindakan menakut-nakuti ataupun menebar teror
dalam bentuk apapun kepada sesama muslim.
Diriwayatkan oleh ‘Abdurrahman bin Abi Layla,
beliau berkata,
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ
ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﺴِﻴﺮُﻭﻥَ ﻣَﻊَ
ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ، ﻓَﻨَﺎﻡَ ﺭَﺟُﻞٌ
ﻣِﻨْﻬُﻢْ ، ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻖَ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ
ﺇِﻟَﻰ ﺣَﺒْﻞٍ ﻣَﻌَﻪُ ﻓَﺄَﺧَﺬَﻩُ
، ﻓَﻔَﺰِﻉَ ،
ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ
ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ :
ﻟَﺎ
ﻳَﺤِﻞُّ ﻟِﻤُﺴْﻠِﻢٍ ﺃَﻥْ ﻳُﺮَﻭِّﻉَ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ
"para sahabat Nabi shalallahu alaihi wasallam telah mengabarkan kepadaku bahwasanya
dahulu mereka menempuh suatu perjalanan bersama Nabi shalallahu alaihi wasallam, maka kemudian salah seorang diantara
mereka tertidur, maka kemudian sebagian dari mereka mengambil sebuah tali
tambang -milik orang yang tertidur- sehingga membutnya ketakutan/ panik
-tatkala terbangun-, maka kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pun bersabda (yang artinya), ‘Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk
menakut-nakuti/ menteror seorang muslim’. " [HR. Abu Dawud,
dishohihkan oleh imam pakar hadits abad ini Al-Imam Al-Albani rahimahullah]
Al-Imam Al-Manawi berkata,
فإن
تﺮﻭﻳﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺣﺮﺍﻡ ﺷﺪﻳﺪ
ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ومنه يؤخذ أنه
كبيرة
" sesungguhnya tindakan menakut-nakuti seorang
muslim adalah haram dengan keharaman yang sangat dan darinya diambil hukum
bahwasanya hal tersebut merupakan dosa besar " [kitab faidul qodir syarah al-jami' ash-shoghir, jilid 6/ halaman 274]
Para ‘Ulama menggolongkan perbuatan menakut-nakuti
serta menghadirkan ketegangan di hati seorang muslim adalah merupakan dosa
besar sebagaimana perkataan Ibnu Hajar Al-Haytami,
الكبيرة
الثامنة عشرة و التاسعة
عشرة بعد الثلاثمائة ترويع
المسلم و الإشارة إليه
بسلاح أو نحوه
"dosa besar yang ke-318 dan ke-319 adalah
tindakan menakut-nakuti seorang muslim dan mengacungkan senjata atau yang
sejenis itu kepadanya" [az-zawajir
an iqtiroofil kabaair, jilid 2/ halaman 160]
Begitu pula Imam Mujaddid Muhammad bin ‘Abdil Wahhab
An-Najdi rahimahullah di dalam kitab
beliau yang berjudul al-kabair jilid
1/ halaman 137, beliau memasukkan perbuatan terorisme dan menakut-nakuti
seorang muslim ke dalam kategori dosa besar, kemudian beliau membawakan hadits
dari ‘Abdurrahman bin Abi Layla (telah disebutkan di atas).
Diriwayatkan pula dari hadits Abu Huroiroh radiallahu anhu beliau berkata, Rasulullah
shalallahu alaihi wasallam bersabda,
ﻣﻦ ﺃﺷﺎﺭ ﺇﻟﻰ
ﺃﺧﻴﻪ ﺑﺤﺪﻳﺪﺓ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ
ﺗﻠﻌﻨﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﻋﻪ ﻭﺇﻥ
ﻛﺎﻥ ﺃﺧﺎﻩ ﻷﺑﻴﻪ ﻭﺃﻣﻪ
"barangsiapa yang mengacungkan/ mengarahkan
kepada saudaranya dengan sebuah besi, maka sesungguhnya malaikat akan
melaknatnya sampai dia meninggalkan perbuatannya meskipun saudaranya tersebut
merupakan saudara sebapak dan seibu " [HR. Muslim]
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam syarah
shohih muslim telah menjelaskan makna hadits di atas dengan perkataan
beliau,
ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺄْﻛِﻴﺪ ﺣُﺮْﻣَﺔ
ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢ , ﻭَﺍﻟﻨَّﻬْﻲ ﺍﻟﺸَّﺪِﻳﺪ ﻋَﻦْ ﺗَﺮْﻭِﻳﻌﻪ ﻭَﺗَﺨْﻮِﻳﻔﻪ
ﻭَﺍﻟﺘَّﻌَﺮُّﺽ ﻟَﻪُ ﺑِﻤَﺎ ﻗَﺪْ
ﻳُﺆْﺫِﻳﻪ.
ﻭَﻗَﻮْﻟﻪ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ
: ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﻟِﺄَﺑِﻴﻪِ
ﻭَﺃُﻣّﻪ.
ﻣُﺒَﺎﻟَﻐَﺔ
ﻓِﻲ ﺇِﻳﻀَﺎﺡ ﻋُﻤُﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﻬْﻲ
ﻓِﻲ ﻛُﻞّ ﺃَﺣَﺪ , ﺳَﻮَﺍﺀ
ﻣَﻦْ ﻳُﺘَّﻬَﻢ ﻓِﻴﻪِ , ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﺎ
ﻳُﺘَّﻬَﻢ , ﻭَﺳَﻮَﺍﺀ ﻛَﺎﻥَ ﻫَﺬَﺍ ﻫَﺰْﻟًﺎ
ﻭَﻟَﻌِﺒًﺎ , ﺃَﻡْ ﻟَﺎ، ﻟِﺄَﻥَّ
ﺗَﺮْﻭِﻳﻊ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢ ﺣَﺮَﺍﻡ ﺑِﻜُﻞِّ ﺣَﺎﻝ
"pada hadits tersebut terdapat penekanan yang
menjelaskan tentang kehormatan seorang muslim serta larangan keras dari
menakut-nakuti dan menteror serta bertindak dengan sesuatu yang dapat
mengganggunya.
Dan ucapan Nabi shalallahu
alaihi wasallam, "meskipun dia adalah saudaranya sebapak dan seibu"
Padanya terdapat penekanan yang keras dalam
penjelasan terhadap keumuman larangan tersebut, sama saja baik terhadap seorang
yang dapat menimbulkan tuduhan padanya maupun yang tidak menimbulkan tuduhan
padanya (karena merupakan saudara kandung) dan sama saja apakah itu dalam
rangka bercanda dan bermain-main maupun tidak, dikarenakan tindakan
menakut-nakuti seorang muslim adalah tindakan yang diharamkan dalam keadaan
bagaimanapun"
Al-Imam At-Tirmidzi di dalam sunannya memberikan judul sebuah bab,
ﺑﺎﺏ ﻣﺎ ﺟﺎﺀ
ﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻤﺴﻠﻢ
ﺃﻥ ﻳﺮﻭﻉ ﻣﺴﻠﻤﺎ
"bab tentang perkara yang menjelaskan bahwa
tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti seorang muslim"
Kemudian beliau rahimahullah
membawakan sebuah hadits dari ‘Abdullah bin As-Saib dari bapaknya dari kakeknya
yang menjelaskan akan hal tersebut,
ﻻ
ﻳﺄﺧﺬ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻋﺼﺎ ﺃﺧﻴﻪ
ﻻﻋﺒﺎ ﺃﻭ ﺟﺎﺩﺍ، ﻓﻤﻦ
ﺃﺧﺬ ﻋﺼﺎ ﺃﺧﻴﻪ ﻓﻠﻴﺮﺩﻫﺎ
ﺇﻟﻴﻪ
"janganlah salah seorang dari kalian mengambil
(menyembunyikan) tongkat saudaranya dalam keadaan bermain-main / bercanda
ataupun dalam keadaan bersungguh-sungguh, maka barangsiapa yang mengambil
tongkat milik saudaranya hendaklah dia mengembalikan kepadanya " [hadits
tersebut dihasankan oleh Al-Imam At-Tirmidzi & Al-Imam Al-Albani dalam al-irwaa' nomer 1518 rahimahumallah]
Hadits di atas mengandung faidah yang besar berupa
penjelasan akan diharamkannya membuat takut, cemas, gelisah, sedih, dan yang
serupa dengan itu kepada orang lain sama saja baik itu dengan alasan bercanda
dan bermain-main maupun yang selain itu, hanya saja jika perbuatan tersebut
dilakukan dengan bersungguh-sungguh dan disengaja tentu keharamannya lebih
ditekankan lagi, Nabi shalallahu alaihi
wasallam melarang dari perbuatan mengambil dan menyembunyikan barang milik
orang lain dikarenakan pada tindakan yang demikian itu menyebabkan kecemasan
serta kegelisahan dan kesedihan bagi orang tersebut. Lalu bagaimanakah dengan
tindakan teror berupa penembakan senjata berat & mortir secara bertubi-tubi
dan kegaduhan yang amat sangat dahsyat sehingga menyebabkan puluhan perempuan
dan anak-anak histeris menjerit dan menangis ketakutan. Bahkan dua orang
ummahat (ibu-ibu) mengalami keguguran karena ketakutan dan panik, tak puas
dengan itu semua, Solah Kentus, didampingi seorang pemuda bermental preman
dengan kawalan penuh para pasukan bersenjata yang berjalan di belakang mereka
kemudian berbondong-bondong memasuki masjid berjalan dengan penuh arogansi sambil
memikul senjata menuju tempat sholat dan hampir seluruh shof bagian pertama
dipenuhi oleh mereka.
Perlu diketahui bahwa sejak awal peperangan dimulai
sekitar 4 bulan yang lalu hingga akhir peperangan keadaan di markiz darul
hadits al-fiyusy berada dalam kondisi sangat aman, tentram, terkendali,
kegiatan penduduk komplek markiz berjalan sebagaimana adanya, markiz dengan
penjagaan dari Allah ta’ala tak terjamah sedikit pun oleh peperangan, suatu hal
yang kontras jika melihat kepada daerah-daerah di sekitarnya yang hancur luluh
lantak.
ما
ءامنت قبلهم من قرية
أهلكناها أفهم يؤمنون
"tidak
ada sebelum mereka dari suatu penduduk negeripun yang -penduduknya- beriman
kami binasakan, maka apakah mereka akan beriman" (QS. Al-Anbiya 6)
ثم
صدقناهم الوعد فأنجيناهم ومن
نشاء وأهلكنا المسرفين
"kemudian
kami tepati janji (yang telah kami janjikan) kepada mereka. Maka kami
selamatkan mereka dan orang-orang yang kami kehendaki dan kami binasakan
orang-orang yang melampaui batas" (QS. Al-Anbiya 9)
Sejak awal perang tentara pemberontak yaman yang
berkoalisi dengan kelompok najis hutsi telah menguasai seluruh jalan
keluar-masuk wilayah markiz, barak militer serta gudang senjata mereka hanya
berjarak sekitar 2 km dari markiz, pun begitu kondisi di dalam wilayah markiz berjalan
normal tanpa gangguan sedikit pun. Satu-satunya hal yang menegangkan kami
selama ini adalah hanya lalu lalang terbang rendah pesawat tempur di atas
langit-langit markiz yang hampir siang dan malam selama 4 bulan memborbardir
barak militer tentara pemberontak (liwa'
khomis) dan perumahan madinatul
khodro yang hanya berjarak sekitar 2-3 km dari markiz.
Tentara Hutsi
sendiri sama sekali tidak pernah masuk mengusik penduduk markiz bahkan satu
lontaran peluru pun tidak pernah mereka letuskan ke arah komplek markiz,
keadaan di dalam markiz Al-Fiyusy semuanya berjalan normal seperti adanya,
kegiatan belajar mengajar di masjid, kegiatan masyarakat di pasar semua
berjalan normal seperti adanya; ikan, sayur-sayuran dan kebutuhan logistik dari
‘Aden dan Lahj terpasok dengan lancar ke desa Al-Fiyusy dan sekitarnya.
Hingga di hari-hari terakhir sebelum terpukul
mundurnya para tentara pemberontak Hutsi dari wilayah Yaman Selatan, beberapa
tentara Hutsi melintas berpatroli di desa Al-Fiyusy namum tiba-tiba beberapa oknum pemuda dari desa Al-Fiyus melakukan
penembakan terhadap tentara Hutsi. Pasca kejadian penembakan oleh beberapa
oknum pemuda tersebut ratusan pasukan tentara Hutsi diterjunkan mengambil alih
secara total desa Al-Fiyusy, para pelaku
penembakan kemudian kabur dan penduduk desa pun akhirnya harus menanggung
buah kejadian tersebut, kepala desa terpaksa mengungsi dan rumahnya kemudian
menjadi barak pasukan tentara hutsi, pos-pos pemeriksaan didirikan di setiap
sudut desa, mayoritas penduduk desa pun mengungsi pindah tinggal di komplek
markiz beberapa penduduk desa ditangkap dan dikirim ke pangkalan militer 'Anad
di Lahj.
Sejak kejadian itu untuk pertama kalinya beberapa
kali patroli pasukan tentara Hutsi melintas di dalam wilayah komplek markiz dan
sempat berhenti sejenak di depan toko "Indonesia" tepat di samping
rumah tinggal saya (Abu Usamah Adam) di blok 1, kemudian mereka pun pergi
menuju arah desa Al-Fiyusy. Satu-satunya kejadian gangguan dari pihak tentara Hutsi
terhadap penduduk markiz yaitu kejadian 3 hari sebelum terpukul mundurnya
mereka, kala itu mereka mendatangi makhbaz
(dapur tempat pembuatan roti bagi santri) membeli secara paksa sekitar 200
potong roti dan membayar 4000 real, pasca kejadian itu asy-syaikh Ahmad Arbas
selaku perwakilan pihak markiz memutuskan untuk menutup makhbaz dan menonaktifkannya, yang kemudian ditentang oleh salah
seorang pengecut dari kalangan buraikiyyun yang masih tinggal di markiz dan tak
ikut berjihad, bahwa sikap penolakan menjual roti kepada para tentara hutsi
serta menutup makhbaz merupakan tindakan yang gegabah dan membahayakan
keselamatan penduduk markiz, walhamdulillah
asy-syaikh Ahmad Arbaz dan al-ustadz Khodir Al-Baidoni tetap memutuskan untuk
menutup makhbaz.
Pasca kejadian tersebut para penanggung jawab
markiz dan seluruh huros/ para
penjaga keamanan markiz berkumpul untuk mencari solusi terhadap kejadian
tersebut. Sejak hari itu seluruh ikhwah di markiz menenteng persenjataan di
masjid dan di seluruh jalan-jalan markiz, pos-pos pintu masuk ke arah komplek
markiz dijaga ketat, seluruh gedung-gedung tinggi di markiz dijaga ketat oleh
para ikhwah agar tidak disusupi oleh para sniper dari pihak tentara Hutsi,
pasca kejadian di makhbaz tersebut
hutsi tak pernah lagi datang mengganggu. Kemudian 3 hari berlalu sejak hari itu,
akhirnya pasukan mujahidin berhasil
merangsek masuk menggempur para pasukan Hutsi yang berada di perumahan madinatul khodro dan barak militer liwa' khomis.
Satu demi satu titik pertahanan para tentara Hutsi
mulai jatuh ke tangan para mujahidin dengan sokongan penuh tentara militer Uni Emirat
Arab, perumahan madinatul khodro dan
barak militer (liwa' khomis) yang
selama ini menjadi sarang tentara Hutsi pun akhirnya jatuh ke tangan mujahidin,
kejadian tersebut otomatis memaksa para tentara Hutsi yang berada di desa
terdekat dari perumahan madinatul khodro
dan barak militer liwa' khomis yakni
desa Al-Fiyusy terpaksa lari tunggang langgang keluar dari desa al-fiyusy
menuju pangkalan militer di 'Anad tanpa terjadi peperangan di desa Al-Fiyusy.
=====================
Kejadian tersebut terjadi satu hari sebelum oknum
rombongan Solah Kentus membikin onar di markiz Al-Fiyusy, sehingga masuknya
mereka ke dalam markiz sungguh tidak memberikan sesuatu yang berarti melainkan
hanya tak lebih dari upaya aksi premanisme tak bermoral dan pamer kekuatan di
hadapan penduduk markiz.
Semuanya bermula dari suatu misi pribadi yang
direncanakan dengan rapi sebagaimana persaksian beberapa ikhwah yang bersama
rombongan mereka dan telah dikuatkan oleh sang ‘wartawan’ ‘Abdul Hakam At-Tamimi
dalam sebuah pesan singkatnya yang disebarkan ke Indonesia dua hari sebelum
kejadian masuknya Solah Kentus (mantan pengajar ushul fiqih di markiz Al-Fiyusy)
bahwa, "mujahidun sebentar lagi akan memasuki markiz Al-Fiyusy dalam
keadaan penghuninya hina dina", dalam misi yang sudah terencanakan dengan
rapi tersebut mereka bertujuan untuk memberikan penghinaan (dalam persangkaan
mereka) kepada penduduk markiz Al-Fiyusy dengan berusaha mengambil alih masjid
kemudian melakukan panggilan adzan maghrib dan mengambil alih posisi imam
sholat jama'ah serta mengadakan muhadhoroh singkat di markiz Al-Fiyusy dalam
keadaan penduduk markiz Al-Fiyusy menggigil ketakutan tanpa mampu bertindak
sedikitpun, begitulah dalam dugaan mereka. Walaupun pada akhirnya hal tersebut
tidak mampu mereka lakukan, kecuali sebatas ceramah singkat tanpa mikrofon !
Sore itu sekitar 30 menit menjelang
dikumandangkannya adzan maghrib rombongan para pejuang perlawanan terhadap
tentara Hutsi di bawah komando seorang pemuda sipil bermental preman bernama Mihron
Al-Qubaty yang mengalami cedera luka tembak dari hasil berkelahi dengan sesama
pejuang mujahidin karena memperebutkan wilayah kekuasaan di bandara ‘Aden
sekaligus dalang utama dibalik kisah "tragedi konyol" yang
menyebabkan terbantainya 42 jiwa mujahidun ahlus sunnah beberapa dari mereka
merupakan sahabat dekat saya -semoga
allah ta'ala merahmati mereka semua yang terbunuh dan menuliskan bagi mereka
pahala syahid- dalam sebuah tragedi memilukan yang menyayat hati dengan
didampingi Solah Kentus selaku juru fatwa bergerak memasuki markiz Al-Fiyusy dengan
iring-iringan kendaraan tempur lapis baja dan mobil serta sepeda motor,
rombongan berjumlah sekitar kurang dari 200 orang (bukan 500 orang sebagaimana
yang digambarkan, karena mereka hanya mengisi satu setengah shof masjid, 1 shof
= +- mampu menampung 130 orang) setengah
dari jumlah rombongan merupakan mujahidun dari kalangan orang-orang awam dan
tak sedikit diantara mereka dalam keadaan mulut-mulut mereka menggelembung
dipenuhi daun qot (sejenis opium) dan setengah rombongan lainnya adalah para
mujahidin yang berasal dari markiz al-fiyusy dan sisanya adalah rombongan burakiyyun yang diwakili oleh Solah
Kentus.
Rombongan iring-iringan tersebut kemudian berhenti
tepat di samping masjid markiz.
Situasi dan kondisi di jalan-jalan markiz sesaat
sebelum kedatangan mereka, sedikit lenggang karena sore hari itu selepas sholat
Ashar banyak ikhwah yang keluar ke kota ‘Aden yang berjarak sekitar 30 menit
perjalanan mobil dari markiz Al-Fiyusy (pasca terbukanya jalan yang selama ini
dikuasai oleh kelompok Hutsi), sebagian ikhwah yang lain berada di rumah dan
masjid dan sakan/ asrama santri,
jalanan terasa begitu lenggang dan sepi.
Selepas pelajaran ba'da Ashar saya (Abu Usamah
Adam) sempat duduk sejenak sekitar 30 menit membaca Al-Qur'an di masjid
kemudian setelah itu saya pun pergi ke pasar markiz yang berjarak sekitar 70
meter dari masjid untuk membeli suatu kebutuhan, setelah mendapatkan apa yang
saya butuhkan saya pun pulang ke rumah di blok 1 yang jaraknya hanya sekitar 30
meter dari masjid.
Selang sekitar 15 menit sesampai saya di rumah,
tiba-tiba terdengar secara mendadak rentetan senjata dari senapan ak-47
bersaut-sautan yang kemudian disusul dengan rentetan senjata berat anti
serangan udara yang ditembakkan, rentetan senjata berat anti serangan udara
terdengar sangat jelas mulai ikut meramaikan kegaduhan, disertai dentuman mortir rpg yang ditembakkan ke dalam
kerukan bekas galian septic tank di samping masjid terdengar seperti suara
dentuman dari tank tempur, posisi saya yang waktu itu berada di dalam rumah dan
tidak mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi di luar menyangka bahwa
sedang terjadi perang dan bahwasanya kelompok Hutsi kembali dengan kekuatan
besar berusaha menyerang markiz Al-Fiyusy, anak-anak dan keluarga pun menangis
ketakutan, saya berusaha mencari tahu apa yang sedang terjadi dengan mengintip
melalui jendela. Persangkaan bahwa sedang terjadi perang semakin kuat di dalam
benak saya tatkala saya menyaksikan dua orang pemuda lengkap dengan
persenjataan sedang berlari tergesa-gesa sambil setengah menundukkan badan
(karena mungkin dua orang pemuda tersebut juga belum mengetahui apa sebenarnya
yang sedang terjadi) mereka berdua
menuju ke arah masjid, dari balik jendela seorang ummahat tetangga rumah tampak
histeris kalang kabut mencari anak-anaknya.
Rentetan suara tembakan dan dentuman terus
berlangsung selama kurang lebih 15-20 menit dan baru berhenti tatkala adzan
dikumandangkan, mendengar suara adzan dikumandangkan barulah hati terasa lega
dan menyadari bahwa rentetan tembakan tersebut bukanlah dari suatu peperangan.
Catatan:
Perilaku mereka menembakkan rentetan peluru
merupakan pelanggaran syar’i karena menyelisihi perintah waliyyul ‘amr, walikota ‘Aden Nayief Al-Bakry. Telah banyak
disebutkan dalam dalil-dalil sunnah bahwa wajibnya kita untuk menta’ati waliyyul amr, jika tidak menta’atinya
maka itu merupakan perangai kaum Khowarij
–wal ‘iyya dzubillah-
Gambar 1.0 Seruan Walikota 'Aden, Nayief Al-Bakry
untuk tidak menembakkan peluru ke udara
Dalam seruannya Walikota ‘Aden yang ditulis pada
status Fanpage Nayief Al-Bakry menyampaikan,
“Nayief
Al-Bakri perwakilan walikota Aden menyeru kepada seluruh rakyat dan penduduk
Aden untuk tidak menembakkan peluru ke udara di tengah-tengah pemukiman dan
pasar-pasar tatkala meluapkan kegembiraan atas kemenangan dikarenakan
peluru-peluru yang ditembakkan akan jatuh kembali menimpa penduduk kota dan
menyebabkan jatuhnya korban dari kalangan penduduk”
Perhatikan! Screen shoot status yang disampaikan tersebut
tertanggal 16 Juli 2015,
sementara perbuatan mereka menembakkan rentetan senjata terjadi pada tanggal 04 Agustus 2015, Allahul musta’aan.. Para pembaca sekalian
–semoga Allah memberkahi kalian- ini menunjukkan bahwa mereka tidak menggubris
seruan waliyul ‘amr, walikota Aden tersebut, alias tidak mengikuti sunnah yang
menyatakan akan wajibnya untuk menta’ati waliyyul
amr. Demikianlah jika modal semangat semata tanpa didasari Ilmu, yang
terjadi adalah kerusakan bukan kebaikan.
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan,
من عبد الله بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح
“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan,
من عبد الله بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح
“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”
Kita kembali kepada pembahasan…
Setelah suara tembakan berhenti, saya pun keluar
rumah menuju masjid untuk menunaikan sholat maghrib, ketika hampir sampai di pintu
masuk masjid beberapa bapak-bapak dan orang-orang tua berjalan keluar masjid
dan pulang kembali ke rumah, saya pun menanyakan, ‘apa yang sedang terjadi?’,
mereka mengatakan, bahwa pihak para pemuda berselisih memperebutkan posisi Imam
dalam sholat, saat itu seluruh shof pertama sudah dipenuhi oleh gerombolan
mujahidun dari kalangan buraikiyyun
lengkap dengan persenjataan mereka. Mereka pun memerintahkan kepada salah
seorang ikhwah Muhammad Salim yang baru berumur 15 tahun untuk menegakkan
iqomat, sementara imam sholat dan muadzin resmi al-akh Mahdi Al-Indunisi ada di
tempat, sudah menjadi suatu yang maklum bahwa iqomat tidak ditegakkan melainkan
tatkala imam resmi telah berjalan ke arah tempat sholat. Al-akh Muhammad Salim
(insyaallah mayoritas ikhwah mantan Al-Fiyusy
mengenalnya) seorang santri yang baru berumur 15 tahun yang kala itu berada di
dekat tempat imam mendapat perintah dari salah satu oknum buraikiyyun yang berpakain militer lengkap dengan rompi-rompi
peluru dan senjata untuk menegakkan iqomat, melihat penampilan seperti itu,
juga setelah sebelumnya menyaksikan aksi tembakan senjata berat, akh Muhammad Salim
pun merasa cemas dan ketakutan hingga akhirnya menuruti seruan tersebut. Iqomat
ditegakkan tanpa mikrofon, seusai menegakkan iqomat al-akh Muhammad yang masih
polos tersebut pun dengan lugunya mundur ke belakang kemudian Solah Kentus yang
sebelumnya telah berdiri di belakang tempat imam maju ke depan untuk memimpin
sholat dan berkata lantang: "istauww",
melihat keadaan yang janggal dan tidak mengenakkan tersebut salah seorang dari
ikhwah, Husein Al-Haitsami, dengan penuh keberanian maju ke depan memegang
tangan Solah dan menyuruhnya untuk mundur menjadi makmum. Terjadilah
percekcokan yang kemudian diiringi dengan kokangan senapan serbu otomatis jenis
ak-47 oleh beberapa oknum buraikiyyun
guna menggertak ikhwah yang melarang Solah Kentus untuk menjadi imam sholat, walhamdulillah dengan keberaniannya yang
luar biasa ikhwah tersebut tak gentar, suasana masjid menjadi gaduh tak
terkendali, kehormatan masjid pun ternodai. Menghindari hal-hal yang tak
diinginkan karena kondisi para buraikiyyun yang siap siaga dengan senjata
lengkap sudah terkokang maka al-akh Husein Al-Jaufi menarik tangan Solah Kentus
untuk mundur dari tempat imam dan Solah pun mengalah dan mundur ke belakang,
akhirnya sholat dipimpin oleh al-akh Husein Al-Jaufi dari markiz Al-Fiyusy.
Setelah sholat usai ditegakkan, al-akh Husein
Al-Jaufi yang menjadi imam sholat pun berdiri dan menyampaikan sepenggal
nasehat akan pentingnya bersyukur kepada Allah atas kenikmatan pertolongan Allah
kepada mereka dan tidak perlu untuk melakukan tindakan pemborosan berlebihan
dengan membuang-buang ribuan peluru ke udara, sementara peluru-peluru serta
persenjataan dan kendaraan tempur tersebut merupakan amanah dari negara koalisi
arab yang diamanahkan kepada mereka untuk dipergunakan berperang melawan
tentara Hutsi, bukan untuk dihambur-hamburkan begitu saja, karena sejatinya
perang belumlah benar-benar usai, beberapa kota masih dalam kekuasaan tentara
hutsi. Akh Husein Al-Jaufi tersebut juga menyinggung tentang adab Nabi shalallahu alaihi wasallam tatkala
memasuki kota mekkah di hari fathul mekkah.
Sebelum ceramah al-akh Husein benar-benar selesai,
terdengar suara bersaut-sautan dari beberapa buraikiyyun yang berada di shof pertama menyeru-nyerukan, "qum yaa sholah.. Qum yaa sholah..!"
Seusai ceramah singkat tersebut Solah Kentus pun
berdiri untuk menyampaikan kalimat, beberapa oknum diantara buraikiyyun ada yang mengokang senjata
sebagai bentuk peringatan bahwa jangan sampai ada yang melarang Solah Kentus
untuk berbicara. Solah Kentus pun berbicara kesana kemari menyindir para ulama
yaman walaupun tanpa menyebutkan nama.
Setelah ceramah singkat tersebut selesai, beberapa
ikhwah markiz merangsek bergerumbul mengitari Solah Kentus sebagian ada yang
sekedar menyalami sebagian lainnya mencercanya atas kejadian pesta tembakan
tersebut.
Saya pribadi (Abu Usamah Adam) langsung mendatangi
Solah Kentus dan menegurnya dengan sedikit keras mengingkari kejadian pesta
tembakan tersebut dan saya sampaikan hadits tentang kisah sahabat yang
menyembunyikan pedang dan tali tambang milik temannya tatkala tertidur kemudian
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam
memberikan teguran bahwa tindakan menakut-nakuti seorang muslim adalah haram!
Dan Solah Kentus pun menjawab : "ma'ruf...
Ma'ruf...."
Dan saya katakan pula bahwa dengan sebab itu pula
anak saya yang baru berumur 2,5 tahun menangis histeris ketakutan serta trauma
akut. Anak saya pun baru bisa tanggap diajak berbicara setelah keesokan
harinya.
Maka kemudian solah kentus pun menjawab dengan
kepala setengah menunduk meminta udzur atas kejadian tembakan senjata tersebut
dan berkata,
سامحنا
سامحنا أي شيء حصل
نحن سنعطيكم حق الخسران
سهل
"maafkan kami.. Maafkan kami, apapun yang
telah terjadi kami akan memberikan ganti rugi, perkaranya mudah"
Dimanakah anda, wahai ‘Abdul Hakam kala itu?! Kami
tidak melihat batang hidungmu tampak walau hanya seujung!! Ataukah anda saat
ini, tengah sibuk berbulan madu di Pantai
Golden Moor bersama sang istri yang baru? Semoga dengan pernikahan anda
yang kedua ini dapat membuat anda menjadi lebih dewasa dan bertakwa dan tak
lagi kerap berdusta.
Cuplikan video peristiwa tersebut insyaallah
menyusul, karena jaringan internet saat ini sangat lemah.
Itulah hakekat sebenarnya yang terjadi dari
tindakan onar rombongan Solah Kentus di markiz Al-Fiyusy -semoga allah menjaganya dari makar para pendengki-. Hingga saat ini
ancaman demi ancaman terus ditebarkan, bahkan informasi yang masuk terakhir
dari sebagian ikhwah di masjid Al-Anshor – ‘Aden bahwasanya desas-desus teror
bahwa komandan Hasyim dan Yasin Al-‘Adeni akan menyerbu membawa bala tentara
melakukan penyampaian ceramah secara paksa di markiz Al-Fiyusy sekaligus
mengambil alih markiz, dan setelah melihat apa yang telah dilakukan oleh Solah Kentus
maka perkara yang demikian itu tidaklah mustahil karena makar mereka yang terus
memperalat orang-orang awam sebagai tameng meraih makar busuk tersebut dan
menanamkan kebencian terhadap asy-syaikh ‘Abdurrahman -hasbunallah wa ni'mal wakil-
Jangan kalian jumawa !! Sesungguhnya Rabb yang
telah menjaga dan menyelamatkan markiz ini dari kebengisan tentara Hutsi, Dia
pula lah yang juga akan menjaga dan menyelamatkannya dari makar jahat kalian.
وصلى
الله على محمد وعلى
آله وصحبه وسلم
20 Syawwal 1436 h
Darul Hadits As-Salafiyyah, Desa Al-Fiyusy, Lahj -
Republik Yaman
Thullabul Ilmi Yaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar